Produsen Wajib Jual Batu Bara ke Domestik 25% & Harga US$ 70
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru merilis Keputusan Menteri ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Aturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.
Keputusan Menteri ESDM ini menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen yang disetujui pemerintah. Adapun batu bara tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.
Kewajiban penjualan batu bara untuk DMO 25% tersebut disebutkan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian wajib memenuhi persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation)," bunyi Kepmen tersebut.
Dalam hal mendesak, jika tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang IUP atau IUPK atau PKP2B atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.
Adapun harga jual batu bara untuk DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Berikut isi poin ketujuh dari Keputusan Menteri ESDM ini:
"Menetapkan Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."
Bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 per ton, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum US$ 70 per ton.
Jika HBA kurang dari dari US$ 70 per ton, maka harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mengacu pada HBA.
Lalu, badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum juga diwajibkan membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 Agustus 2021)," bunyi poin ke-12 Keputusan Menteri ESDM ini.
(wia)