Dijegal Covid, RI Masih Bisa Jadi Negara Maju Bu Sri Mulyani?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 August 2021 16:20
Infografis: Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022
Foto: Infografis/Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak banyak negara yang berhasil keluar dari jebakan negara kelas menengah (middle income trap). Salah satunya Indonesia yang masih ada dalam kelompok middle income country.

Ia mencatat, saat ini baru 20 negara yang berhasil keluar dari middle income trap.

"Kita semua tahu di dalam pengalaman lebih dari 190 negara di dunia, mayoritas mereka berhenti di middle income. Artinya ada fenomena yang disebut middle income trap. Tidak banyak negara di dunia ini, kurang dari 20 yang bisa menembus middle income trap," ujarnya dalam webinar virtual, Rabu (4/8/2021).

Ia berharap Indonesia bisa keluar dari middle income trap sebelum tahun 2045. Ia pun menyiapkan empat jurus ampuh yang bisa membawa Indonesia keluar dari jebakan ini.

Pertama, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, untuk meningkatkan produktivitas maka SDM harus mumpuni. SDM yang mumpuni ini bisa dicapai dengan perbaikan kualitas dari pendidikan dan jaminan sosial yang diterima masyarakat.

Kedua, membangun infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Saat ini tengah digenjot oleh pemerintah bahkan di masa pandemi saat ini, pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, Indonesia juga harus memiliki birokrasi dan regulasi yang efisien dan performanya bagus. Dalam hal ini efisiensi untuk korupsi dan konflik kepentingan.

"Kami akan terus melakukan sesuai program reformasi birokrasi dan pemerintah sudah melahirkan UU cipta kerja untuk merubah mindset institusi publik untuk melayani. Regulasi diharapkan akan lebih efisien. Masyarakat bisa mendapat pelayanan yang baik dan efisien," jelasnya.

Keempat adalah kemampuan untuk mentransformasi ekonomi menjadi berbasis digital. Ini juga telah tertuang dalam UU Cipta Kerja yang sudah diimplementasikan dan dalam RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang saat ini dalam pembahasan dengan DPR.

"Ini terus kami perbaiki termasuk berbagai hal yang utamanya untuk pelayanan publik," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Beberkan Biang Kerok RI Susah Jadi Negara Maju!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular