Jokowi Teken Perpres Baru, Menteri Nadiem Bakal Punya Wamen?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 August 2021 11:50
Bincang Bersama Presiden Jokowi dalam rangka Festival Kampus Merdeka, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Tangkapan layar Setres RI)
Foto: Presiden Jokowi (kiri) dan Mendikbudristekdikti Nadiem Makarim dalam rangka Festival Kampus Merdeka, Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Tangkapan layar Youtube Setres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk memiliki seorang wakil menteri.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diteken kepala negara pada 15 Juli 2021.

"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (4/8/2021).

Payung hukum itu mengatur bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Nantinya, wakil menteri akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri akan memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Setidaknya, tugas wakil menteri akan meliputi dua ruang lingkup utama.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengkordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi pasal 3 aturan tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Kompetensi Lulusan Kampus NKRI Versi Jokowi, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular