
Sewa Toko Bebas PPN Bikin Pengusaha Happy?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di sejumlah tempat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Lalu, apakah insentif ini hanya diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja atau keseluruhan termasuk ritel besar?
"Dapet ritel besar juga dapat PPN. Kalau UMKM kebanyakan (sewa) nggak pake PPN. Jadi ya berlaku untuk semua, semuanya dapat," kata Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/8/21).
Pada pasal 2 ayat 3 ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Kalangan pelaku usaha penyewa pusat perbelanjaan mengaku lebih mengusulkan insentif lainnya yakni pajak nilai sewa agar berkurang dari 10% menjadi 5%.
"Pembebasan PPN kalau kami peritel ini mengacunya PPN keluaran dipotong PPNn masukan. PPN sewa kita anggapnya PPN masukan, jadi ritel selama ini melaporkan pengeluaran secara resmi, pada waktu kita biayakan, ada pilihannya kita bisa ajukan PPN ini sebagai PPN masukan. Maksudnya yang kami harapkan sebenarnya nilai sewa pajaknya pasal 4 ayat 2 PPN Final itu yang kami ajukan dari 10% jadi 5%," katanya.
Rencananya, Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1.
Namun, PMK ini sendiri baru diundangkan 3 hari lalu, yakni 31 Juli 2021, Hal ini menimbulkan kekhawatiran apakah penerapannya sudah mulai berlaku.
"Keputusan tersebut sudah efektif berlaku mulai bulan Agustus 2021 ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Namun, jangan berharap insentif ini diberikan otomatis, melainkan pemilik gedung perlu melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Jika itu tidak terpenuhi, maka Pemerintah tidak memberikan insentif PPN DTP.
"Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Lewat peraturan ini, setiap penyewa bakal mendapatkan pembebasan PPN sewa yakni diatur dalam pasal 2 ayat 3, di dalamnya tertulis ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas, Pengusaha Ngarep PPN Batal Naik 1 April!