
Resmi Sewa Toko Bebas Pajak, Pengusaha Sudah Nikmati Belum?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Pemerintah bakal menanggung pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko.
Rencananya, Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1.
Namun, PMK ini sendiri baru diundangkan 3 hari lalu, yakni 31 Juli 2021, apakah penerapannya sudah berlaku?
"Keputusan tersebut sudah efektif berlaku mulai bulan Agustus 2021 ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/8/21).
Namun, jangan berharap insentif ini diberikan otomatis, melainkan pemilik gedung perlu melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Jika itu tidak terpenuhi, maka Pemerintah tidak memberikan insentif PPN DTP.
"Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Lewat peraturan ini, setiap penyewa bakal mendapatkan pembebasan PPN sewa yakni diatur dalam pasal 2 ayat 3, di dalamnya tertulis ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi