Vaksinasi Akan Jadi Syarat Kegiatan di DKI, Ini Kata Satgas

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
Selasa, 03/08/2021 19:21 WIB
Foto: Wiku Adisasmito Koordinator, Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan vaksinasi sebagai salah satu persyaratan membuka kegiatan sosial ekonomi yang non esensial. Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir pekan lalu, namun masih belum ada keputusan lebih lanjut perihal rencana ini.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam setiap kebijakan perlu ada pertimbangan berbagai aspek termasuk kasus terkini secara mikro dan makro daerah penyangga dan nasional. Dia mengingatkan mobilitas antar daerah pasti terjadi dan tidak menjamin masyarakat terlindungi dari paparan virus Covid-19.

"Hal ini membuat vaksinasi menjadi salah satu prioritas, sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi digunakan untuk syarat perjalanan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali. Sementara pengembangan aplikasi ini pada sektor lain masih dipertimbangkan," kata Wiku, Selasa (3/8/2021).


Dia menegaskan vaksinasi tidak bisa menggantikan penerapan protokol kesehatan 3M dalam pencegahan Covid-19. Sistem ini harus dipertahankan untuk melengkapi penanganan pandemi, dan bukan saling menggantikan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masifnya vaksinasi yang dilakukan di Jakarta juga menurunkan risiko keparahan ketika terpapar Covid-19 dan mengurangi angka kematian. Pemprov mencatat dari 4,2 juta orang yang divaksin dosis pertama, hanya 2,3% yang tetap terinfeksi.

Orang yang terinfeksi setelah divaksinasi biasanya tanpa gejala ataupun gejala ringan. Anies mengungkapkan dari jumlah ini hanya 0,013% yang meninggal ketika terpapar Covid-19 atau 13 per 100 ribu penduduk. Meski dia tetap mengingatkan masyarakat membatasi mobilitas dan melakukan vaksinasi. Bahkan nantinya pembukaan kegiatan sosial ekonomi akan dibuka dengan persyaratan vaksinasi.

"Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan kegiatan di masyarakat, baik ekonomi, keagamaan sosial budaya di Jakarta. Artinya sebelum kegiatan di mulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu jadi pembukaannya diatur bertahap dan berkaitan dengan vaksinasi," kata Anies, Sabtu (31/7/2021).

Dia mengatakan jika warung, pusat perbelanjaan, mall, hingga restoran ingin buka maka harus dilakukan vaksinasi lebih dulu pada penyelenggara usaha. Aturan vaksinasi ini pun berlaku bagi pengunjungnya yang harus menunjukkan bukti telah divaksinasi. Nantinya, kantor-kantor non esensial juga boleh kembali buka dengan persyaratan telah divaksinasi.

"Pembukaan diiringi dengan keharusan melakukan vaksinasi pada semua pelaku usaha, baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung. Mall kalau mau buka, harus sudah vaksin, dan kalau mau ke restoran harus sudah vaksin, yang menyelenggarakan mall harus vaksin. Misalnya nanti tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan maka sudah harus vaksin dulu," jelas Anies.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik