Catat! Menkeu Bebaskan Pajak Penjualan Kapal Pesiar & Yacht

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 July 2021 19:56
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Tindak Lanjut terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 75% untuk impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar dan yacht.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%," tulis Pasal 2 PMK tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).

Dalam PMK 96/2021 dijelaskan bahwa berlakunya pembebasan pajak mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api atau peluru senjata api lain untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Dalam hal ini, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan yacht untuk pariwisata. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jeni dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Bebas pajak untuk pesawat udara, senjata api hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Hal ini karena barang-barang tersebut telah otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yach tetap membutuhkan SKB PPnBM. Jika terbukti ada SKB, baru pembebasan pajak diberikan untuk setiap kali impor atau penyerahan. "Sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan," tulis PMK 96/2021 dikutip Jumat (30/7/2021).



Adapun prosedur dalam hal pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara elektronik melalui laman daring yang telah ditentukan.

Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75% tetap dipungut atau dibayar.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga memberikan prasyarat lainnya. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.

Untuk diketahui, tarif PPnBM 20% berlaku untuk hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Sementara, tarif pajak 40% dikenakan ke balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Tarif yang sama juga berlaku untuk peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Begitu juga untuk peluru dan bagiannya yang tidak termasuk peluru senapan angin.

Sedangkan tarif pajak 50% untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan pesawat udara lainnya selain helikopter.

Lalu juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Terakhir, tarif PPnBM 75% berlaku untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Orang Kaya RI Butuh Uang, Kapal Pesiar Diobral Murah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular