
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Agar Penyaluran BLT Desa Moncer

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Desa berjalan lambat. Padahal, bantuan tersebut saat ini dibutuhkan oleh masyarakat desa, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Atas dasar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
Melalui aturan ini, bendahara negara memberikan relaksasi dari cara penyaluran BLT desa yang bisa dirapel, serta kemudahan dalam persyaratan dengan hanya memberikan tagging.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa akan menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa. Nantinya, penyaluran BLT desa kepada masyarakat bisa dirapel.
"Kebutuhan dana desa untuk BLT desa dilakukan dengan penghitungan dana desa untuk BLT desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima," tulis pasal 20C aturan tersebut, seperti dikutip Kamis (29/7/2021).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti mengatakan terbitnya aturan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran BLT Desa kepada 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan dari masyarakat banyak," kata Prima.
Prima menegaskan pemerintah pusat akan melakukan tindakan tegas apabila pemerintah daerah tetap masih lamban dalam menyalurkan BLT Desa. Bukan tidak mungkin, hal tersebut akan ditempuh.
"Bila sampai akhir September tidak signifikkan juga maka akan diambil alih penyalurannya melalui pemerintah pusat." kata Prima.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jumlah Penerima Ditambah, BLT Desa Rp 300.000 Siap Cair!