Pensiunan PNS Sabar Ya, Duit Rp 1 M Belum Tentu Cair Nih...

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 29/07/2021 11:25 WIB
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan skema dana pensiunan yang akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded. Selama ini, skema dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menunda lebih lanjut pembahasan skema dana pensiunan.

"Belum ada pembahasan lagi, konsentrasi Covid dulu," kata Tjahjo, seperti dikutip Kamis (29/7/2021).


Perubahan skema pensiunan memang dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada para abdi negara yang telah habis masa kerjanya. Apalagi, skema ini akan mengurangi beban kas keuangan negara.

Sejauh ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mengucurkan dana sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan PNS yang berjumlah 3,1 juta orang.

Melalui skema pay as you go, dana pensiunan berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dengan kontribusi dari kas keuangan negara.

Jika menggunakan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay yang jumlahnya lebih besar.

Sementara melalui skema pay as you go, pembayaran iuran PNS sangat kecil karena hanya berasal dari gaji pokok. Sehingga saat pensiunan mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus, jumlahnya dianggap tidak mencukupi.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun /fully funded/adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan

"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya kala itu.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja