TKA Dibatasi Masuk RI, Apa Dampaknya ke Proyek-Proyek Tol?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 July 2021 13:39
Jembatan Petuk Rampung konektivitas Kota Kupang dan Sekitarnya.
Foto: Biro Kementerian PUPR

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga kerja asing (TKA) saat ini dibatasi masuk ke Indonesia, dalam masa PPKM Level 1- 4. Kini TKA pada Proyek Strategis Nasional (PSN) juga dilarang masuk ke tanah air.

Lantas bagaimana imbasnya kepada proyek - proyek pemerintah yang berkontrak dengan asing?

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan pemberlakuan pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia tidak menimbulkan dampak secara langsung terhadap keberlanjutan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Khususnya pada proyek yang berada dinaungan Bina Marga. Saat ini proyek yang membutuhkan TKA sudah berada di Indonesia.

"Karena kebijakan ini dikenakan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, yaitu TKA yang akan datang ke proyek konstruksi yang baru akan berjalan," kata Hedy kepada CNBC Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Sementara TKA yang sudah berada di Indonesia maupun pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk tujuan bekerja, tidak menemui hambatan untuk masuk atau tinggal di Indonesia.

Walaupun tidak menutup kemungkinan jika pembatasan ini berlanjut muncul dampak seperti tidak tersedianya tenaga kerja konstruksi asing atau kemungkinan pengunduran jadwal penyelesaian proyek.

Dari catatan Bina Marga jumlah TKA yang terlibat dalam PSN Infrastruktur saat ini adalah 30 pekerja. Pada proyek pembangunan tol Cisumdawu II, tol Cisumdawu III di Sumedang Jawa barat. Juga paket proyek manajemen konsultan Batterment of Engineering Service Project (ESP) dan Developmenet of Trans South-South Java Road (TRSS). Semua TKA itu bekerja di Jakarta.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memperluas larangan TKA masuk ke Indonesia. Pekerja asing yang menjadi proyek strategis nasional tidak lagi diperbolehkan masuk, yang sebelumnya masih diizinkan. Aturan ini efektif sejak 23 Juli kemarin yang tertuang dalam Permenkumham 27 Tahun 2021.

Saat ini ada lima klasifikasi pekerja asing yang boleh masuk Indonesia, yakni pemegang visa diplomatic dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Juga orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, beserta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fenomena TKA China Eksodus ke RI Saat Lebaran, Ini Dasarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular