Lobi Pengusaha: Mal Dibuka 100%, Semua Pengunjung Divaksin!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 July 2021 19:28
Suasana Mal Saat Pemberlakukaan PPKM Darurat di Lippo Mall Kemang (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Suasana Mal Saat Pemberlakukaan PPKM Darurat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mal sudah boleh beroperasi pada wilayah di PPKM level 1 hingga 3, sedangkan untuk wilayah dengan PPKM 4 belum boleh beroperasi.

Melihat beratnya kondisi ritel dan pusat perbelanjaan saat ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan mengenai pembukaan pusat perbelanjaan bisa segera dilakukan.

"Untuk mal, bilamana semua sudah melakukan vaksinasi semestinya mal sudah bisa dibuka namun untuk yg masuk mesti sudah divaksin, jadi kuncinya vaksinasi, bilamana orang tersebut sudah divaksin saya rasa risikonya lebih rendah dan dengan demikian roda ekonomi bisa berjalan," kata Arsjad dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin (26/7/21).

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sudah memperkirakan kebijakan penerapan PPKM telah membuat dunia usaha kehilangan pendapatan kurang lebih Rp 5 triliun per bulan secara nasional, rinciannya Jawa-Bali Rp 3,5 Triliun per bulan.

"Ritel sangat berat, selain itu ada behaviour change karena banyak orang menggunakan pembelian, jadi ada dua faktor yakni karena maraknya online dan adjustment new normal. Jadi saya menyuarakan mal untuk tetap dibuka dengan syarat vaksin, bahkan kita buat vaksin epicentrum, yang datang dicek, kalau nggak divaksin maka ditanya kapan akan divaksin di mal, maka ekonomi bisa berjalan," sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mal sudah boleh beroperasi namun khusus wilayah di PPKM level 1 hingga 3.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f yang diterima CNBC Indonesia setelah konferensi pers tersebut.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani pernjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan f.2.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mal-Mal di DKI Sudah Boleh Buka, Ternyata Masalah Baru Muncul

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular