Non Jawa Berlakukan PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di pulau Jawa - Bali hingga 2 Agustus 2021.
Selain di wilayah Jawa - Bali, pemerintah ternyata juga memberlakukan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 25/2021.
Instruksi tersebut ditunjukan untuk gubernur di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan kriteria level 4. Berikut daerah non Jawa - Bali yang menerapkan PPKM level 4 :
1. Sumatera Utara
Medan
2. Sumatera Barat
Padang
3. Riau
Pekanbaru
4. Kepulauan Riau
Batam, Tanjung Pinang
5. Jambi
Kota Jambi
6. Sumatera Selatan
Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kab Musi Rawas
7. Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
8. Bengkulu
Kota Bengkulu
9. Lampung
Bandar Lampung
10. Kalimantan Barat
Pontianak
Halaman Selanjutnya >>> Kalimantara Utara Hingga Papua
