Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan secara resmi perihal perkembangan terkini PPKM Level 4 dari Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/7/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 yang berakhir hari ini."Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," katanya.
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, sudah dikeluarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Di mana tertulis syarat perjalanan terbaru.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri tersebut.
(dru)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim