Biden Restui Dana Rp1,4 T Pengungsi Afghanistan, Ada Apa?

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
Minggu, 25/07/2021 16:00 WIB
Foto: Joe Biden (AP/Patrick Semansky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menyetujui anggaran $100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun dari dana darurat untuk memenuhi kebutuhan pengungsi yang tak terduga di Afghanistan. Menurut Gedung Putih, dana tersebut juga berlaku untuk pemohon visa imigrasi khusus Afghanistan.

Biden juga mengizinkan pelepasan $200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun dalam bentuk layanan dan barang dari inventaris lembaga pemerintah AS untuk memenuhi kebutuhan yang sama.

Mengutip Reuters, Minggu (25/7/2021), AS kini sedang bersiap untuk mulai mengevakuasi ribuan orang pelamar asal Afghanistan untuk visa imigrasi khusus (SIV) yang berisiko mendapat pembalasan dari gerilyawan Taliban. Ini karena mereka bekerja untuk pemerintah AS.


Gelombang pertama pengungsi dan keluarga mereka diharapkan akan diterbangkan sebelum akhir bulan ke Fort Lee, sebuah pangkalan militer AS di Virginia. Di sana mana mereka akan menunggu pemrosesan akhir aplikasi visa mereka.

Sekitar 2.500 warga Afghanistan dapat dibawa ke fasilitas itu, sekitar 48 km selatan Richmond. Demikian pernyataan dari Pentagon.

Pemerintahan Biden sedang meninjau fasilitas lainnya di AS dan luar negeri di mana pelamar SIV dan keluarga mereka dapat diakomodasi.

Visa imigran khusus tersedia untuk warga Afghanistan yang bekerja sebagai penerjemah atau pekerjaan lain untuk pemerintah AS setelah invasi AS tahun 2001.

Pada Kamis (22/7/2021), Kongres AS mengesahkan UU yang akan memperluas jumlah SIV yang dapat diberikan hingga 8.000. Hal itu akan mencakup semua aplikasi yang berpotensi memenuhi syarat dalam proses. Setidaknya, sekitar 18.000 aplikasi semacam itu sedang diproses, kata pejabat setempat.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Konflik Iran-Israel Memanas, Dunia Soroti Manuver Trump