PNS Ini Boleh Work From Home, Kamu Termasuk?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 July 2021 19:30
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa PPKM Darurat. Hal ini tertuang dari kebijakan baru Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, Kemenpan mengatur ASN yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work form home/WFH) secara penuh atau 100%.

Sementara di wilayah PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75% dan penugasan di kantor (work form office/WFO) sebesar 25%.

"WFO sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut yang dikutip Sabtu (24/7/2021).

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kita yang berada di zona oranye dan merah, ASM melaksanakan WFO sebesar 25%.

Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50%.

Perlu diingat, pelaksanaan tugas di kantor baik yang 25% dan 50% wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD: Ada Provokator Manfaatkan Situasi Covid!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular