Ini Jadwal Operasi Terbaru MRT Saat PPKM Level 4

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 July 2021 16:45
Sejumla proyek infrastrultur yang diberhentikan sementara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional mulai Sabtu (24/7). Perubahan waktu operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

Dari keterangan resmi perusahaan, Jumat (23/7), maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin - Jumat pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB. Sementara di akhir pekan Sabtu Minggu mulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Sementara jarak antara kereta (headway) pada hari kerja tiap 10 menit, sementara akhir pekan dan hari libur menjadi tiap 20 menit.

Adapun syarat penumpang menaiki MRT saat ini, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Karena perjalanan dalam kota saat ini hanya diperbolehkan untuk sektor esensial dan kritikal dalam masa PPKM Darurat atau Level 4 sampai 25 Juli nanti.

PT MRT Jakarta sebelumnya juga sudah melakukan penutupan beberapa stasiun, mulai Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun Setiabudi Astra.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali: WFH 100% untuk Sektor Ini


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading