FOTO

Penampakan Terminal 3 Soetta Jelang Larangan TKA Masuk RI

CNBC Indonesia/ Tri Susilo, CNBC Indonesia
Kamis, 22/07/2021 18:15 WIB

Yasonna menyebut hanya lima kategori orang asing (WNA) yang bisa masuk RI saat PPKM.

1/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Warga Negara Asing (WNA) beristirahat usai tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Pemerintah resmi memperluas kategori WNA yang boleh masuk wilayah RI selama PPKM Level 4 untuk menekan penyebaran Covid-19. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

2/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Keputusan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan diterapkan mulai 21 Juli, namun dengan toleransi dua hari. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada, Rabu (21/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

3/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Yasonna menyebut hanya lima kategori orang asing (WNA) yang bisa masuk RI saat PPKM. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid-19, petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

4/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Aturan ini harusnya berlaku pada 21 Juli 2021. Namun Yasonna mengatakan, akan ada masa transisi, yakni dua hari untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

5/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Peraturan itu juga berlaku untuk para TKA. Pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

6/6 Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

"Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina," kata Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (21/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)