Yasonna menyebut hanya lima kategori orang asing (WNA) yang bisa masuk RI saat PPKM. Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid-19, petugas kemanusiaan, misal awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)