
Pelanggan Non Subsidi Dapat Diskon Listrik? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang diskon tarif listrik untuk pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi hingga Desember 2021. Mulanya diskon tarif hanya diberikan sampai September 2021 saja.
Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dikenakan sebesar 50% dan diskon tarif listrik pelanggan 900 VA dikenakan sebesar 25% selama April hingga Desember 2021. Bagaimana dengan pelanggan non subsidi? Apakah mereka bakal menerima diskon juga?
Menjawab hal tersebut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Ida Nurhayatin Finahari mengatakan dari 38 golongan, sebanyak 13 golongan merupakan pelanggan non subsidi.
Sebanyak 13 golongan ini mendapatkan stimulus tenaga listrik untuk pembebasan rekening minimum sebesar 50% untuk Golongan Bisnis (B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA) dan Golongan Industri (I-3/TM di atas 200 kVA dan I-4/TT 30.000 kVA ke atas).
"Yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala)," kata Ida dalam diskusi acara Ruang Energi, Kamis, (22/07/2021).
Hal senada disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. Dia menyebut untuk tarif non subsidi pemerintah memberikan stimulus dengan memberikan potongan 50% pengurangan biaya beban atau rekening minimum.
"Sesuai penyampaian Ibu Ida, untuk tarif non subsidi, Pemerintah memberikan stimulus dengan memberikan potongan 50% pengurangan biaya beba, atau rekening minimum."
Seperti diketahui, perpanjangan diskon listrik bagi pelanggan subsidi berdaya 450 VA dan 900 VA disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
"Subsidi listrik 450 VA dan 900 VA [diperpanjang] tiga bulan sampai Desember 2021," kata Luhut, Sabtu (17/07/2021).
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dikenakan sebesar 50% dan diskon tarif listrik pelanggan 900 VA dikenakan sebesar 25% selama April hingga Desember 2021, dari yang semula hanya berlaku sampai September 2021.
Selain itu, untuk bantuan biaya beban atau abonemen dan biaya rekening minimum diberikan diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Anggarkan Rp 4,97 T untuk Stimulus Listrik 2021
