Airlangga Ungkap Alasan Kata 'Darurat' Dihilangkan dari PPKM
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dalam upaya menekan laju penularan Covid-19. Terhitung mulai hari ini, digunakan istilah PPKM Level 4. Lantas, apa alasan pemerintah menghilangkan kata 'darurat' dalam PPKM?
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah. Demikian pula dari publik agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, kapan level 3, dan level 4," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual pada, Rabu (21/7/2021).
Menurut Airlangga, di dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 sudah dibedakan antara level 4 dan 3 dengan kriteria yang jelas. Tidak hanya itu, ada pula target testing per hari demi memonitor tracing.
"Jadi karena dalam situasi ini varian delta itu sudah ada di beberapa daerah sehingga jumlah testing ini disesuaikan dengan jumlah penduduk," kata Airlangga.
Ia pun mencontohkan di Pontianak (Kalimantan Barat), target testing 1.412 per hari. Sementara di Sorong (Papua Barat), target testing sebanyak 196 per hari.
"Jadi ini bervariasi tergantung pada jumlah penduduk," ujar Airlangga.
(miq/miq)