Siap-siap! Pekerja Dirumahkan Bakal Terima 'Gaji' Rp 1 Juta

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 July 2021 19:39
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah Saat Konferensi Pers Tindak Lanjut terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah Saat Konferensi Pers Tindak Lanjut terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu subsidi upah untuk pekerja yang dirumahkan pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Besaran yang bakal diterima nantinya adalah Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus.

"Subsidi upah sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekali pencairan subsidinya Rp 1 juta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021)

Totalnya penerima subsidi upah disesuaikan dengan data yang tersedia di BP Jamsostek. Industrinya juga dibatasi, yaitu konsumsi, perdagangan, jasa (kecuali jasa pendidikan), transportasi dan real estate.

"Kami usulkan hanya pekerja di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," jelasnya.

Penerima sebelumnya harus dipastikan aktif membayar hingga periode terakhir. Subsidi upah akan ditransfer melalui Himbara.

"Ini juga dalam konteks apresiasi pekerja atau buruh dan terdaftar iuran aktif BP Jamsostek ini meningkatkan momentum kepesertaan," terangnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rajin-Rajin Cek, Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta Segera Cair!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular