Siap-siap! Pekerja Dirumahkan Bakal Terima 'Gaji' Rp 1 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu subsidi upah untuk pekerja yang dirumahkan pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Besaran yang bakal diterima nantinya adalah Rp 1 juta untuk jatah dua Juli-Agustus.
"Subsidi upah sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekali pencairan subsidinya Rp 1 juta," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021)
Totalnya penerima subsidi upah disesuaikan dengan data yang tersedia di BP Jamsostek. Industrinya juga dibatasi, yaitu konsumsi, perdagangan, jasa (kecuali jasa pendidikan), transportasi dan real estate.
"Kami usulkan hanya pekerja di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," jelasnya.
Penerima sebelumnya harus dipastikan aktif membayar hingga periode terakhir. Subsidi upah akan ditransfer melalui Himbara.
"Ini juga dalam konteks apresiasi pekerja atau buruh dan terdaftar iuran aktif BP Jamsostek ini meningkatkan momentum kepesertaan," terangnya.
(mij/mij)