Terpukul PPKM, Sejuta PKL Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 T

Cantika AP Noveria, CNBC Indonesia
21 July 2021 17:05
Aktifitas pedagang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 30/9. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan hingga 11 Oktober untuk menekan laju penyebaran kasus covid-19. Para PKL yang terlihat berjualan didominasi pedagang pakaian. Namun ada juga pedagang makanan dan minuman. Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan panduan protokol kesehatan bagi masyarakat di pasar demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Pengelola pasar diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dan melakukan disinfeksi secara berkala. Panduan mengenai protokol kesehatan di pasar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Panduan kesehatan ditujukan kepada pengelola, pedagang, pekerja, dan pengunjung. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penularan virus corona tentu berdampak ke ekonomi rakyat Indonesia. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan memukul pendapatan usaha mikro. kecil, dan menengah (UMKM).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan pemerintah menyediakan anggaran Rp 16,56 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 15,36 triliun dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Rp[ 1,2 triliun. Pada semester I-2021, realisasi BPUM adalah adalah Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.

Untuk kuartal III-2021, pemerintah mengalokasikan BPUM sebesar Rp 3,6 trilun kepada 3 juta peserta baru. Plus akan ada bantuan bagi PKL sebesar Rp 1,2 triliun kepada 1 juta penerima.

apbnSumber: Kementerian Keuangan

"Di luar bansos pusat, pemerintah masih berikan bantuan UMKM ditambah 1 juta PKL. Dengan PPKM, mereka menghadapi kondisi jam kerja dan pengunjungnya menurun, sehingga pendapatan mengalami penurunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2021, Kamis (21/7/2021).

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, BPUM dimanfaatkan oleh para pengusaha yang skalanya mikro kecil. Berdasarkan survei bersama Kemenkop UKM dan TPNP2K pada Desember 2020, sebanyak 37,7% BPUM diterima oleh UMKM di sektor makanan, minuman, atau tembakau di pasar tradisional,pakaian, serta kue kering dan buah segar.

"Ini berarti penyedia makanan-minuman seperti warteg dan pedagang eceran seperti roti kue, pedagang di pasar tradisional, dan dari industri yang membuat makanan di level pedagang eceran. Kemudian ada pula industri kerupuk, keripik, dan berbagai industri di tingkat rakyat yang mungkin omsetnya mengalami penurunan," jelas Sri Mulyani.


(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warteg Hingga PKL Bakal Dapat Rp 1,2 Juta, Begini Caranya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular