PPKM Level 4: Semua Sekolah Masih Daring Alias Online

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
21 July 2021 08:21
Kegiatan uji coba belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMPN 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona. Tapi tidak semua sekolah yang mengusulkan pembelajaran tatap muka lantas diloloskan. Ratusan sekolah yang menggelar uji coba mulai hari ini terdiri atas 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Tsanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK. simulasi akan berlangsung sebulan sejak 9 Maret hingga 10 April 2021. Jika pada pelaksanaannya terdapat siswa ataupun guru yang positif Covid-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut akan kembali menerapkan sistem daring.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Sekolah Masih Akan Ditutup

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi terbaru. Hal ini seiring dengan perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden Jokowi.

Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).



Instruksi diberikan khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota. Instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali. Misalnya untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 4 wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni :Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.



Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya,

Untuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan; dan

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang,

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan."

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Sekolah Masih Daring (BERSAMBUNG HALAMAN SELANJUTNYA)

Sekolah Masih Akan Daring
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading