Jokowi Perpanjang PPKM Darurat 5 Hari, Pengusaha Ngaku Kaget!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 20/07/2021 22:10 WIB
Foto: Presiden RI pada Ratas Evaluasi PPKM Darurat, Istana Merdeka, 16 Juli 2021. (Dok: Biro Pers - Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Ada pengusaha yang justru merasa sedikit lega dengan keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini hanya sampai 5 hari ke depan. Hal ini karena ekspektasi yang berkembang perpanjangan PPKM Darurat bisa sampai akhir Juli atau awal Agustus 2021.

"Kami yakin memang PPKM Darurat akan diperpanjang. Tapi tadi agak surprise juga, tidak menyangka waktunya sampai tanggal 25 Juli. Tadinya wacana yang berkembang itu kan sampai akhir Juli atau awal Agustus," kata Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/7).


Namun, Sarman memiliki beberapa catatan. Pertama pihaknya berharap partisipasi penuh dari masyarakat untuk memerangi badai gelombang kedua Pandemi di Indonesia ini. Melihat tren penambahan kasus saat ini juga mulai menurun di angka 34 ribu orang dari sebelumnya bisa mencapai 50 ribu kasus dalam sehari.

Kedua perpanjangan PPKM Darurat selama 5 hari ini menurut Sarman akan berat dirasakan bagi usaha kecil. Dia meminta paket bantuan dari presiden kepada pengusaha kecil dan masyarakat supaya bisa dapat segera tersalurkan.

"Karena kita tahu UMKM ini sangat rentan, yang pendapatannya juga harian," jelasnya.

"Kita tahu UMKM kita ini sudah habis modalnya, seperti pedagang makanan, toko handphone, bengkel. Dengan diumumkan ada bantuan untuk mereka kita apresiasi jadi kita tahu pemerintah melihat apa yang terjadi di akar rumput," jelasnya.

Sementara itu untuk pengusaha menengah sampai besar, Sarman meminta pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap stimulus dan insentif berkaitan dengan keringanan pajak. Tapi ada harapan relaksasi berupa kebijakan di sektor pembiayaan kepada pengusaha.

"Apalagi kalau ada relaksasi bisa menyentuh UMKM, katakan seperti pengembalian cicilan pokok, perpanjangan waktu pembayaran kewajiban cicilan mobil motor, pengusaha tidak minta penghapusan tapi hanya tenggang waktu," jelasnya.

Dalam konferensi pers, perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli, yang disiarkan akun youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo menjelaskan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55 triliun, untuk bantuan masyarakat terdampak.

Bentuknya bantuan berupa, bantuan langsung tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

Presiden menjelaskan pemerintah akan membuka PPKM Darurat ini pada tanggal 26 Juli nanti, jika tren kasus terus mengalami penurunan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi