Pelanggan Listrik Non Subsidi Dapat Diskon? Ini Kata PLN

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 July 2021 16:07
PLN Bangun Gardu Induk di Pulau Ngenang. (Dok PLN)
Foto: PLN Bangun Gardu Induk di Pulau Ngenang. (Dok PLN)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan, termasuk kenaikan atau penurunan, tarif listrik bagi pelanggan golongan non subsidi pada kuartal III 2021 atau per 1 Juli 2021 ini.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari.

Kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/06/2021), dia mengatakan tidak adanya kenaikan tarif listrik non subsidi ini berlaku untuk periode Juli sampai dengan September 2021.

"Tidak naik. Untuk periode Juli-September. Triwulan III," ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi mulai 1 Juli ini ada kenaikan atau tidak, Rabu (30/06/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi atau dikenal dengan istilah tariff adjustment pada periode April-Juni 2021 tetap atau tidak ada perubahan dari periode sebelumnya. Bila pada kuartal III ini tidak ada perubahan, maka artinya tarif yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular