Pelanggan Listrik Non Subsidi Dapat Diskon? Ini Kata PLN

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 July 2021 16:07
Melihat Gardu Induk 150kV Kendari. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang diskon tarif listrik untuk pelanggan berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi hingga Desember 2021, dari semula hanya diperpanjang sampai September 2021.

Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dikenakan sebesar 50% dan diskon tarif listrik pelanggan 900 VA dikenakan sebesar 25% selama April hingga Desember 2021.

Lalu, bagaimana dengan pelanggan non subsidi? Apakah bakal menerima diskon tarif listrik juga?

Menjawab hal ini, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemberian diskon tarif listrik sebagaimana yang berlaku bagi pelanggan subsidi tersebut.

"Belum ada sampai saat ini," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (19/07/2021) saat ditanya apakah ada diskon listrik dan insentif keringanan pembayaran tagihan bagi pelanggan non subsidi.

Lebih lanjut dia mengatakan, insentif yang didapatkan bagi pelanggan non subsidi adalah pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sebesar 50%.

"Pelanggan non subsidi kan pemerintah memberikan insentif pembebasan rekening minimum dan biaya beban sebesar 50%," lanjutnya.

Seperti diketahui, perpanjangan diskon listrik bagi pelanggan subsidi berdaya 450 VA dan 900 VA disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

"Subsidi listrik 450 VA dan 900 VA [diperpanjang] tiga bulan sampai Desember 2021," kata Luhut, Sabtu (17/07/2021).

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dikenakan sebesar 50% dan diskon tarif listrik pelanggan 900 VA dikenakan sebesar 25% selama April hingga Desember 2021, dari yang semula hanya berlaku sampai September 2021.

Selain itu, untuk bantuan biaya beban atau abonemen dan biaya rekening minimum diberikan diskon 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Sri Mulyani membeberkan, pemerintah memperpanjang pemberian diskon listrik dan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen sampai Desember 2021. Adapun tambahan subsidi untuk perpanjangan tiga bulan hingga akhir tahun yakni mencapai Rp 2,33 triliun, terdiri dari tambahan subsidi untuk diskon listrik hingga Desember Rp 1,91 triliun dan bantuan rekening minimum dan biaya beban/ abonemen Rp 0,42 triliun.

Dengan demikian, total anggaran subsidi listrik untuk program stimulus tarif listrik sepanjang Januari-Desember 2021 ini mencapai Rp 11,6 triliun, terdiri dari subsidi untuk diskon tarif listrik 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 9,49 triliun dan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen Rp 2,11 triliun.

Adapun diskon listrik berlaku untuk 32,6 juta pelanggan dan bantuan rekening minimum dan biaya abonemen 1,14 juta pelanggan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan, termasuk kenaikan atau penurunan, tarif listrik bagi pelanggan golongan non subsidi pada kuartal III 2021 atau per 1 Juli 2021 ini.

Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari.

Kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/06/2021), dia mengatakan tidak adanya kenaikan tarif listrik non subsidi ini berlaku untuk periode Juli sampai dengan September 2021.

"Tidak naik. Untuk periode Juli-September. Triwulan III," ungkapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi mulai 1 Juli ini ada kenaikan atau tidak, Rabu (30/06/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi atau dikenal dengan istilah tariff adjustment pada periode April-Juni 2021 tetap atau tidak ada perubahan dari periode sebelumnya. Bila pada kuartal III ini tidak ada perubahan, maka artinya tarif yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular