Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air Group, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - - Lion Group Air telah menetapkan persyaratan terbaru bagi setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.
Persyaratan ini wajib dipenuhi calon penumpang pesawat terhitung sejak periode 15 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group antara lain Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Berikut syarat penumpang pesawat Lion Air Group seperti dikutip keterangan resmi, Jumat (16/7/2021) :
- Para calon penumpang Lion Air Group diminta mengikuti apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat
- Seluruh calon penumpang (bayi, dewasa, dan lansia) atau tidak ada batasan usia wajib melakukan tes PCR, terutama sesuai dan selama PPKM Darurat
- Harap perhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
- Penumpang berusia lebih dari 12 tahun harus divaksin Covid-19
- Sampai saat ini, belum ada regulasi seputar vaksinasi bagi penumpang di bawah usia 12 tahun
- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
- Merujuk pada poin 5, surat keterangan medis harus menyatakan bahwa calon penumpang dalam keadaan sehat, dan menyatakan alasan rinci tidak dapat divaksin
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.
(cha/cha)