Musim Orang Kaya Obral Rumah, Notaris Dapat Berkah?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 July 2021 14:45
Ilustrasi rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini banyak masyarakat kalangan menengah ke atas yang menjual asetnya untuk bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19, utamanya properti seperti ruko, rumah hingga mobil gudang. Dalam setiap transaksi, maka antara kedua belah pihak, baik pembeli dan penjual membutuhkan Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Notaris atau PPAT, khususnya karena transaksi jual beli rumah dan tanah jadi wilayah PPAT, tentu akan jadi pemasukan atau penghasilan. Kalau banyak jual beli kan PPAT dibutuhkan," kata Notaris & PPAT Ellies Daini kepada CNBC Indonesia, (15/7/21).

Namun, meski ada banyak penawaran dijualnya rumah baru, namun belum tentu sejalan dengan banyaknya transaksi. Ellies mengakui bahwa banyak orang kaya yang berniat menjual aset propertinya saat ini, namun belum tentu pembeli siap untuk menyambut.

Kecenderungannya orang lebih berhati-hati dalam mengeluarkan uang, berbeda dengan waktu sebelum pandemi, misalnya di 2019 dimana penjualan terhitung tinggi.

"Sebetulnya setahun pertama kemarin kita tiarap semua sektor, kemudian di bulan-bulan awal tahun mulai recovery. Baru mulai stabil lagi, katakan kerjaan kita nggak seperti dua tahun lalu, tapi sudah lebih baik dibanding 2020. Sekarang tiarap lagi," jelasnya.

Namun, penerapan PPKM darurat memaksa geliat sektor ini kembali turun. Larangan bertemu antara pembeli dan penjual juga terasa berat, pasalnya transaksi menjadi terhambat.

Dalam konteks properti, fungsi PPAT ialah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun. Artinya, keberadaan jasa ini sangat penting karena hanya bisa mendapat keabsahan akta jual beli melalui persetujuan PPAT/notaris.

Adapun biayanya sesuai UU 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Pada bab VI Honorarium, nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta Rp 100 juta maka honorarium maksimal 2,5%, antara Rp 100 juta - Rp 1 miliar honorarium maksimum 1,5% dan di atas Rp 1 miliar honoraroum tidak melebihi 1%. Sementara nilai sosiologis Rp 5 juta.

"Standar, kan semua ada panduan cara penghitungan ada panduan dari negara. Notaris akan charge berapa, honorarium yang mereka ambil untuk akte berapa, proses pengurusan berapa, proses balik nama PNBP (pendapatan negara bukan pajak) berapa, semua udah ada hitung-hitungannya," ujar Ellies.

Sementara itu pelaku jasa Notaris/PPAT di kawasan Kota Wisata, Cibubur, Bogor yang tak mau disebutkan namanya sempat mengakui bahwa selama pandemi memang banyak transaksi properti. Secara tak langsung menjadi berkah bagi para notaris/PPAT.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular