
Ramai Negara Tutup Pintu Masuk Buat Kedatangan RI

Sementara itu, sejumlah negara mengatur soal karantina, di antaranya:
1. Thailand
Thailand menerapkan beberapa protokol kesehatan bagi para pengunjung dari Indonesia yang ingin mengunjungi negara itu, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan.
Mengutip laman resmi Kedutaan Thailand di Jakarta, .pemerintah Thailand mengharuskan pendatang dari Indonesia untuk melakukan karantina selama 14 hari setelah tiba di Negeri Gajah Putih. Lokasi karantina sendiri telah ditentukan oleh pemerintah dan ditandai dengan sebutan AQ atau Alternative Quarantine. Selain itu, pelancong asal RI harus melampirkan asuransi Kesehatan Covid-19 senilai US$100,000.
2. Irlandia
Pemerintah Irlandia masih membuka pintunya bagi pengunjung Indonesia. Negara pulau Eropa itu mengatakan bahwa setiap pelancong Indonesia diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Irlandia dan melampirkan hasil PCR yang dilakukan 72 jam sebelum ketibaan.
Lokasi isolasi sendiri akan ditentukan melalui sebuah formulir digital yang nantinya akan disetujui oleh pemerintah setempat. Turis diharuskan membawa bukti persetujuan atas formulir itu sebelum memasuki pesawat menuju Irlandia.
3. Korea Selatan (Korsel)
Menurut laman resmi Kedutaan Korsel di Jakarta, Negeri Kpop masih membuka pintu bagi para pelancong RI yang memiliki visa kunjungan jangka pendek berkodeC-1, C-3, C-4, B-1, dan B-2.
Nantinya pengunjung yang akan datang ke negara diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 14 di fasilitas karantina milik pemerintah dan dikenai biaya sebesar 150 ribu won atau Rp 1,8 juta perharinya.
4. Amerika Serikat (AS)
AS masih membuka pintunya bagi pelancong RI yang masih memiliki visa kunjungan ke AS. Namun karantina dilakukan untuk semua warga dan pelaku perjalanan internasional berumur 2 tahun ke atas, karena mungkin saja terpapar dalam perjalanan.
Dalam laman resmi CDC, khusus seseorang yang tiba di AS dengan keadaan belum menerima vaksin yang disetujui FDA- Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson- atau yang sudah disetujui WHO, harus melalui tahapan karantina setelah ketibaan. Di mana masyarakat diharuskan untuk menjalani karantina selama 7 hari.
"Lakukan tes dengan tes virus 3-5 hari setelah perjalanan dan tinggal di rumah dan karantina sendiri selama 7 hari penuh setelah perjalanan," tulis CDC.
"Bahkan jika hasil tes negatif, tetap di rumah dan karantina sendiri selama 7 hari penuh. Jika tes Anda positif, isolasi diri Anda untuk melindungi orang lain agar tidak terinfeksi. Jika Anda tidak dites, tetap di rumah dan karantina sendiri selama 10 hari setelah perjalanan."
[Gambas:Video CNBC]
