Internasional

Ramai Negara Tutup Pintu Masuk Buat Kedatangan RI

Chandra Gian Asmara & Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
13 July 2021 06:20
Singapura. AP/Yong Teck Lim
Foto: Singapura. AP/Yong Teck Lim

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi salah satu kejadian yang menjadi sorotan dunia. Dalam beberapa hari terakhir Indonesia selalu menempati /top three/negara dengan penambahan kasus harian terbanyak dunia dengan melaporkan lebih dari 30 ribu kasus.

Kenaikan ini nyatanya juga menjadi kekhawatiran global. Beberapa negara memutuskan untuk menutup pintunya rapat-rapat dari pendatang dari Indonesia. Namun beberapa lainnya juga memutuskan untuk masih mengizinkan pendatang dari Indonesia untuk berkunjung dengan syarat karantina.

Berikut ini adalah daftar negara yang menutup pintunya kepada kedatangan dari Indonesia:

1. Singapura

Singapura akhirnya mengambil tindakan untuk semua perjalanan dari Indonesia. Negeri itu secara resmi tidak akan mengizinkan transit semua catatan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir.

Hal ini akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021 pukul 23:59 waktu setempat. Pengumuman resmi disampaikan Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura, dan melalui website Kementerian Kesehatan Singapura.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan batas kami untuk dari Indonesia, dengan mengurangi izin masuk untuk Warga Negara/Penduduk Tetap non-Singapura,"

"Terhitung mulai 12 Juli 2021 jam 23:59, semua riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura."

Meski demikian persetujuan masuk masih dapat dipertimbangkan. Di mana, lanjut gugus tugas, langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.

Sebelumnya diketahui bagi para pelancong yang masuk Singapura dengan memiliki riwayat perjalanan di Indonesia dalam 21 hari sebelumnya harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

2. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA mengeluarkan larangan masuk bagi dari Indonesia seiring dengan adanya kasus positif Covid-19. Dilansir dari Reuters, larangan ini berlaku mulai hari ini, Minggu (11/7/2021).

Ini berarti warga RI tak akan bisa melakukan perjalanan ke sejumlah kota di negeri itu seperti Abu Dhabi dan Dubai. UEA juga melarang warganya bepergian ke Indonesia.

Halaman 2>>

3. Oman

Negara tetangga UEA, Oman, juga mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia. Melansir Gulf News, Senin (12/7/2021), Indonesia masuk dalam daftar merah pemerintah Oman dan setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk ke negara itu. Peraturan ini berlaku mulai 9 Juli lalu.

4. Schengen Area

Negara-negara yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya warga dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.

Dalam laman Netherlands and You milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

"Contohnya seorang warga negara Maroko (Maroko ada dalam daftar hijau) yang tinggal di Indonesia (tidak ada dalam daftar hijau) oleh karena itu tidak dapat melakukan perjalanan ke Schengen," tulis laman resmi itu.

Negara Schengen sendiri meliputi 26 negara di Benua Biru. Negara-negara tersebut adalah Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

Sementara itu izin masuk hanya berlaku pada masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

5. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara selanjutnya yang melarang masuknya pelancong dari Indonesia. Larangan ini mulai berlaku dari bulan Februari lalu dan hingga sekarang belum dicabut.

Negeri Raja Salman sendiri memasukkan Indonesia dalam daftar merah Covid bersama Mesir, Afghanistan, Ethiopia, Vietnam, UEA, Lebanon, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Portugal, Swedia, Swiss, AS, Argentina, Brasil, Pakistan, India, Jepang, Pakistan, dan Afrika Selatan.

Hal ini membuat penyelenggaraan haji dan umrah dari Indonesia tidak dapat dilaksanakan kembali di tahun 2021.

6. Jepang

Dalam Undang-undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi, Jepang melarang beberapa kedatangan di negara itu. Salah satu kedatangan yang ditolak Negeri Sakura adalah kedatangan dari Indonesia dan 158 negara lainnya.

"Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara/wilayah berikut dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Pasal 5, ayat (1), butir (xiv) dari Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan luar biasa khusus," tulis isi peraturan itu sebagaimana mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang.

Meski begitu, warga dari Indonesia masih diizinkan untuk melakukan kegiatan transit di negara itu.

7. Taiwan

Sementara itu, Taiwan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) mengumumkan keputusan itu atas dasar ngka kasus virus corona di Indonesia.

8. Hong Kong

Hong Kong telah menutup penerbangan dari Indonesia mulai 23 Juni 2021. Hong Kong menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman 3>>>

Sementara itu, sejumlah negara mengatur soal karantina, di antaranya:

1. Thailand

Thailand menerapkan beberapa protokol kesehatan bagi para pengunjung dari Indonesia yang ingin mengunjungi negara itu, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan.

Mengutip laman resmi Kedutaan Thailand di Jakarta, .pemerintah Thailand mengharuskan pendatang dari Indonesia untuk melakukan karantina selama 14 hari setelah tiba di Negeri Gajah Putih. Lokasi karantina sendiri telah ditentukan oleh pemerintah dan ditandai dengan sebutan AQ atau Alternative Quarantine. Selain itu, pelancong asal RI harus melampirkan asuransi Kesehatan Covid-19 senilai US$100,000.

2. Irlandia

Pemerintah Irlandia masih membuka pintunya bagi pengunjung Indonesia. Negara pulau Eropa itu mengatakan bahwa setiap pelancong Indonesia diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di Irlandia dan melampirkan hasil PCR yang dilakukan 72 jam sebelum ketibaan.

Lokasi isolasi sendiri akan ditentukan melalui sebuah formulir digital yang nantinya akan disetujui oleh pemerintah setempat. Turis diharuskan membawa bukti persetujuan atas formulir itu sebelum memasuki pesawat menuju Irlandia.

3. Korea Selatan (Korsel)

Menurut laman resmi Kedutaan Korsel di Jakarta, Negeri Kpop masih membuka pintu bagi para pelancong RI yang memiliki visa kunjungan jangka pendek berkodeC-1, C-3, C-4, B-1, dan B-2.

Nantinya pengunjung yang akan datang ke negara diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 14 di fasilitas karantina milik pemerintah dan dikenai biaya sebesar 150 ribu won atau Rp 1,8 juta perharinya.

4. Amerika Serikat (AS)

AS masih membuka pintunya bagi pelancong RI yang masih memiliki visa kunjungan ke AS. Namun karantina dilakukan untuk semua warga dan pelaku perjalanan internasional berumur 2 tahun ke atas, karena mungkin saja terpapar dalam perjalanan.

Dalam laman resmi CDC, khusus seseorang yang tiba di AS dengan keadaan belum menerima vaksin yang disetujui FDA- Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson- atau yang sudah disetujui WHO, harus melalui tahapan karantina setelah ketibaan. Di mana masyarakat diharuskan untuk menjalani karantina selama 7 hari.

"Lakukan tes dengan tes virus 3-5 hari setelah perjalanan dan tinggal di rumah dan karantina sendiri selama 7 hari penuh setelah perjalanan," tulis CDC.

"Bahkan jika hasil tes negatif, tetap di rumah dan karantina sendiri selama 7 hari penuh. Jika tes Anda positif, isolasi diri Anda untuk melindungi orang lain agar tidak terinfeksi. Jika Anda tidak dites, tetap di rumah dan karantina sendiri selama 10 hari setelah perjalanan."

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular