Sri Mulyani Bantah Insentif Nakes tidak Dibayar: Itu Hoax!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes) akan diberikan hingga akhir tahun 2021.
Hal tersebut, disampaikan Sri Mulyani sekaligus menepis kabar adanya pemerintah telah memberhentikan insentif kepada nakes.
"Nakes yang tidak dibayar, itu hoax. Ada anggarannya, bahkan tadinya kita putusan nakes selesai sampai Juni, kita perpanjang sampai akhir tahun. Kenaikan anggaran PEN di pos kesehatan, salah satunya untuk insentif nakes," jelasnya dalam rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin (12/7/2021).
Sri Mulyani memerinci sampai dengan 9 Juli 2021, tagihan insentif dan santunan kematian nakes sudah dibayarkan sebesar Rp 2,94 triliun. Realisasi tersebut merupakan kewajiban pembayaran untuk tahun anggaran 2021.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memerinci, pembayaran Rp 2,9 triliun diberikan kepada 375.000 nakes dan Rp 49,8 miliar sisanya untuk santunan 166 kematian nakes.
"Ada 166 nakes yang meninggal. Tentu kami sangat sedih. Ini menggambarkan risiko pandemi Covid-19 yang luar biasa," ujarnya.
Adapun untuk pembayaran tunggakan insentif nakes pada 2020, Sri Mulyani mengatakan telah menyelesaikan pembayaran tagihan sebesar Rp4,65 triliun untuk 200.500 nakes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, pemerintah telah membayar lagi tunggakan insentif tahap selanjutnya sebesar Rp 1,42 triliun. Total pembayaran ini baru sebagian dari Rp 1,47 triliun. Sisanya belum dibayarkan karena masih menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan untuk pembayaran insentif nakes di daerah, pihaknya telah menyalurkan Rp 3,28 triliun untuk tahun anggaran 2020 dari total tunggakan Rp 4,17 triliun.
"Sisanya masih dalam proses akselerasi pembayaran insentif nakes daerah melalui earmark DAU dan DBH yang sebesar Rp 8,15 triliun dari transfer yang kami berikan ke daerah," jelasnya.
Di akhir perbincangan saat rapat dengan Banggar, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan segera melunasi tunggakan insentif nakes dan klaim pasien di RS sampai dengan September 2021.
"Nakes pusat sudah diselesaikan, daerah masih dilakukan beberapa. Di daerah akan dibantu agar bisa diakselerasi. Tagihan rumah sakit Rp 22 triliun dari 2020 sudah dibayarkan Rp 15 triliun dan akan dibayarkan pada Juli. Sisanya diusahakan Agustus-September dengan audit dari BPKP," jelas Sri Mulyani.
"Juga Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) akan melakukan mekanisme dispute efektif dan efisien dan melibatkan BPKP. Di satu sisi percepatan pembayaran dilakukan, dan akuntabilitas dan ketepatan menjaga tepat sasaran jumlah dan akuntabilitas," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Seperti diketahui, pemerintah mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/Polri dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
(miq/miq)