
PLN Ajak Swasta Ikut Bisnis Stasiun Charging Mobil Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi membangun stasiun pengisian daya (charging) kendaraan listrik atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, partisipasi dari swasta juga diperlukan dalam membangun infrastruktur kendaraan listrik agar ekosistem kendaraan listrik semakin berkembang dan masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengisian daya kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik.
"PLN mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi membangun EV charging sesuai skema bisnis yang ditawarkan PLN," ungkapnya dalam sebuah diskusi tentang stasiun pengisian daya kendaraan listrik, Senin (12/07/2021).
Berdasarkan data PLN, tahun ini PLN menargetkan akan membangun SPKLU mencapai 67 unit, terdiri dari 14 di Sumatera, 45 di Jawa, Madura, dan Bali, serta 8 di Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.
Hingga Mei 2021, PLN telah membangun 34 SPKLU di 24 lokasi dan 15 kota. Sedangkan non PLN diperkirakan telah membangun 65 unit SPKLU dan pengisian mandiri di rumah (home charging) mencapai lebih dari 200.
Sementara secara keseluruhan, Indonesia diperkirakan memiliki 168 unit SPKLU pada tahun ini, lalu meningkat di tahun 2022 menjadi 390 unit, naik di tahun 2023 menjadi 693 unit, tahun 2024 1.030 unit, tahun 2025 1.558 unit, dan terus meningkat sampai tahun 2031 mencapai 7.146 unit.
Diperkirakan, rasio kendaraan listrik dan SPKLU ke depan yaitu 10 kendaraan listrik berbanding dengan 1 SPKLU. Estimasi ini juga memperhitungkan fast charging dan medium charging level.
"Perkiraan ini termasuk kebutuhan nasional yang disediakan oleh PLN atau pihak swasta," jelasnya.
Dia memaparkan, ada dua bisnis skema bisnis pengisian daya kendaraan listrik ini, yakni:
1. PLN sebagai penjual langsung ke konsumen akhir, terdiri dari lima skema:
- POSO: Provide (menyediakan), Own (memiliki), Self Operated (mengoperasikan sendiri)
- POPO: Provide (menyediakan), Own (memiliki), Privately Operated (dioperasikan swasta).
- PPOO: Provide (menyediakan), Privately Owned and Operated (dimiliki dan dioperasikan swasta).
- PLSO: Provide (menyediakan), Lease (menyewa), Self Operated (mengoperasikan sendiri).
- PLPO: Provide (menyediakan), Lease (menyewa), Privately Operated (dioperasikan swasta).
2. Entitas Bisnis Pemegang IUPTL Penjualan Listrik sebagai penjual langsung kepada konsumen akhir, terdiri dari skema:
- ROSO: Retail, Own, Self Operated
- ROPO: Retail, Own, Privately Operated
- RPOO: Retail, Privately Owned and Operated
- RLSO: Retail, Lease, Self Operated
- RLPO: Retail, Lease, Privately Operated.
Menurutnya bagi yang berminat untuk membangun SPKLU PLN telah menyiapkan beberapa stimulus dan skema bisnis.
"PLN berikan stimulus bagi yang berminat membangun charging station," ujarnya.
Dia mengatakan, salah satu stimulusnya yaitu dengan pemberian tarif listrik murah kepada swasta yakni sebesar Rp 714 per kWh.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pantang Kedip! Mudik Pakai Mobil Setrum Dijamin Listrik PLN
