Internasional

Gawat! Negara-negara Ini Tutup Pintu Masuk Buat RI

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
12 July 2021 09:05
Tokyo
Foto: den hag (Holland.com)

4. Schengen Area

Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya warga dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.

Dalam laman Netherlands and You milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

"Contohnya seorang warga negara Maroko (Maroko ada dalam daftar hijau) yang tinggal di Indonesia (tidak ada dalam daftar hijau) oleh karena itu tidak dapat melakukan perjalanan ke Schengen," tulis laman resmi itu.

Negara Schengen sendiri meliputi 26 negara di Benua Biru. Negara-negara tersebut adalah Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

Sementara itu izin masuk hanya berlaku pada masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

5. Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara selanjutnya yang melarang masuknya pelancong dari Indonesia. Larangan ini mulai berlaku dari bulan Februari lalu dan hingga sekarang belum dicabut.

Negeri Raja Salman sendiri memasukan Indonesia dalam daftar merah Covid bersama Mesir, Afghanistan, Ethiopia, Vietnam, UEA, Lebanon, Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Portugal, Swedia, Swiss, AS, Argentina, Brasil, Pakistan, India, Jepang, Pakistan, dan Afrika Selatan. Hal ini membuat penyelenggaraan haji dan umrah dari Indonesia tidak dapat dilaksanakan kembali di tahun 2021.

6. Jepang

DalamUndang-undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi, Jepang melarang beberapa kedatangan di negara itu. Salah satu kedatangan yang ditolak Negeri Sakura adalah kedatangan dari Indonesia dan 158 negara lainnya.

"Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara/wilayah berikut dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Pasal 5, ayat (1), butir (xiv) dari Undang-undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika ditemukan keadaan luar biasa khusus," tulis isi peraturan itu sebagaimana mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang.

Meski begitu, warga dari Indonesia masih diizinkan untuk melakukan kegiatan transit di negara itu.



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular