Dua Kementerian Tolak CPNS Bertato & Tindik Selain di Telinga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ikut membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini. Pendaftaran dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi membuka lowongan untuk 2.445 formasi. Seluruhnya akan ditempatkan di unit kerja Setjen, Itjen, Direktorat Laut, Darat, dan Udara. juga untuk unit perkeretapiaan, badan litbang, BSDMP dan BPTJ.
Dalam tahapan CPNS tahun ini, Kemenhub memberikan kesempatan bagi WNI Indonesia usia 18-35 tahun untuk bisa bergabung dengan kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S2.
Untuk informasi lengkapnya bisa di cek melalui laman https://cpns.dephub.go.id/.
Sementara itu, untuk Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan, kebutuhan PNS tahun ini hanya sebanyak 77 formasi. Dari total formasi ini sebanyak 66 formasi jalur umum, Papua dan Papua Barat 1 formasi, disabilitas 2 formasi dan yang meraih nilai cumlaude 8 formasi.
Peserta terpilih akan ditempatkan di beberapa unit kerja yakni Sekretariat Kemenko Marves, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim hingga Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan serta inspektorat.
Dalam seleksi CPNS ini, dua Kementerian tersebut diketahui memberikan syarat yang sama dengan Kementerian lainnya. Yang membedakan hanya mengenai syarat calon PNS nya yang tak boleh bertato.
"Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan kecuali karena ketentuan agama/adat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat setelah peserta dinyatakan lulus," tulis syarat keduanya.
Khusus untuk CPNS di Kemenko Marves, syarat lainnya yang harus disertakan saat melamar adalah harus surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(mij/mij)
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini