Ada PPKM Darurat, Kejaksaan Ubah Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan RI tahun ini membuka lowongan CPNS sebanyak 4.148 formasi. Kebutuhan formasi ini akan ditempatkan di berbagai unit yang ada baik di pusat maupun daerah.
Formasi CPNS Kejaksaan diantaranya 1000 formasi untuk posisi Jaksa dengan syarat adalah sarjana hukum terbaik di Indonesia. Kemudian ada juga 527 formasi untuk posisi pranata barang bukti untuk lulusan D3 baik di bidang administrasi, komputer, perkantoran, manajemen hingga sekretaris.
Lalu 495 formasi untuk posisi pengolah data perkara dan putusan, 179 formasi untuk posisi ahli pertama pranata komputer, 141 formasi untuk posisi pengelola pengaduan publik hingga 496 formasi untuk posisi pengadministrasi penanganan perkara dan sebagainya.
Adapun pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung selama tiga pekan yakni 30 Juni- 21 Juli 2021. Hal ini berbarengan dengan kebijakan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli.
PPKM darurat ini membuat mobilitas masyarakat dibatasi atau diturunkan hingga 50% dan masyarakat diminta untuk tetap di rumah. Dengan demikian, maka beberapa syarat CPNS Kejaksaan yang bisa didapatkan dengan pergi keluar rumah diubah.
Salah satunya, surat bebas narkoba yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Badan / Lembaga bisa diganti menjadi surat pertanyaan saja. Perubahan ini diumumkan melalui surat edaran nomor B-2/C/Cp.2/07/2021.
"Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan
Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp.10.000 dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili," tulis Kejaksaan melalui SE tersebut.
Begitu juga dengan syarat khusus yang berupa belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah hingga diangkat menjadi PNS dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa diubah menjadi surat pernyataan saja. Begitu juga dengan persyaratan postur badan ideal berdasarkan BMI yang tadinya ditandatangani oleh dokter, dna kini diubah.
Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh peserta di atas materai Rp 10.000 yang disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa.
Adapun surat pernyataan bebas narkoba, belum menikah serta tinggi dan berat badan ideal sesuai BMI bisa diunduh di https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/tag/rekrutmen-casn-kejaksaan-ri-2021.
(mij/mij)
Next Article Geger, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng!