
Soal Dugaan 97.000 PNS 'Hantu', Ini Hasil Penyelidikan BPKP!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menindaklanjuti dugaan data fiktif Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan," kata Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP, Totok Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021)
BPKP terjun ke lapangan untuk melakukan validasi dan klarifikasi PNS secara langsung yang dikategorikan inaktif.
"Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Deputi Polhukam PMK, Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu mengatakan, agar persoalan data tidak terulang dikemudian hari yang perlu dilakukan adalah mengawal sejak tahap pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Deputi Polhukam PMK BPKP, sebagai Ketua Tim Pengawas Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN Tahun 2021, mengawal setiap tahapan pengadaan ASN. Di tahap pendaftaran, pelamar harus memasukkan NIK, dimana aplikasi SSCASN sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri," paparnya.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi.
"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," pungkasnya.
Ia menuturkan, di tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinian data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bappenas Hemat Rp1 T, Anggaran 2025 Sisa Rp968 Miliar