Siap-siap! Pelaku Perjalanan dari Jawa akan Disekat di Merak

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
07 July 2021 12:43
Foto aerial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera mengantre untuk memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Rabu (5/5/2021) dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Suasana di Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melakukan penyekatan terhadap pelaku perjalanan dari Jawa ke Sumatra. Langkah itu sejalan dengan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro Ketat di 43 kabupaten/kota di tanah air.

Demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/7/2021).

"Jadi di Bakauheni akan akan diperketat untuk perjalanan. Seperti pada waktu sebelumnya, kita pada waktu Hari Raya Idul Fitri, kita sekat dari Sumatra ke Jawa. Sekarang ini disekat supaya Jawa tidak nyebrang ke Sumatra tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan tentu di Bakauheni juga kita perlu jaga agar mobilitas masyarakat ini kita batasi sampai dengan tanggal 20 Juli," katanya.



Airlangga mengungkapkan, pemerintah telah memerintahkan pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.

"Nah ini pengetatan ini dengan tugas satu menambah kapasitas RS, menurunkan mobilitas sehingga mobilitas masyarakat itu diperketat sehingga malam itu tidak ada kegiatan masyarakat, karena seluruhnya dihentikan kegiatan jam 5 sore," ujar Airlangga.

"Kemudian kegiatan di zona 4 tersebut tidak ada kegiatan-kegiatan kumpul kemasyarakatan baik itu untuk hajatan, pembelajaran, peribadatan maupun untuk kegiatan peribadatan," lanjutnya.

Airlangga menegaskan hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Minta Evaluasi PPKM, Rapat Khusus Langsung Digelar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular