Catat! Pemda Dilarang Mengurangi Jumlah Tes Covid per Hari

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah pusat menyatakan, bahwa pemerintah daerah dilarang mengurangi jumlah tes Covid-19 per hari, dan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait standar testing sesuai WHO. Dalam instruksi Mendagri yang baru target testing telah ditetapkan. Artinya minimal harus bisa dicapai jadi tidak ada daerah menurunkan positivity rate dengan menurunkan testing," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (7/7/2021).
Airlangga menegaskan, positivity rate sangat penting untuk memonitor perkembangan kasus, termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan lanjutan. Apalagi varian Delta sangat menular dengan cepat.
Airlangga mengatakan, pemerintah membuka opsi penerapan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali. Opsi itu akan diambil apabila terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 secara signifikan disertai fasilitas layanan kesehatan penopang penanganan pasien Covid-19 yang semakin berkurang.
"Tentunya kita akan memonitor sesuai dengan kriteria yang ada. Seperti di Jawa kita tarik menjadi darurat karena tingkat persentase ketersediaan RS yang terbatas dan angkanya naiknya sangat signifikan dalam bentuk jumlah," katanya.
"Nah tentu di luar Jawa, kita mempersiapkan 43 kabupaten/kota ini, di mana 43 kabupaten/kota di 20 provinsi kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini kita akan lihat dan memang arahan bapak presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," lanjutnya.
Oleh karena itu, Airlangga memastikan koordinasi dengan para kepala daerah di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi terus dilakukan.
"Kami kemarin mengundang 10 gubernur dan siang ini kami akan juga mengundang 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 kabupaten/kota untuk dimonitor ketat. Dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," ujar Airlangga.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ongkos Pandemi Covid RI Tembus Ribuan Triliun, Ini Rinciannya
