Simak, Ini Sederet Insentif untuk Energi Terbarukan RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 July 2021 13:25
Foto: "PLN gandeng PGE garap PLTP ulubelu lampung dan pltp lahendong sulawesi utara". Doc PLN.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) demi mencapai target bauran energi 23% pada 2025 mendatang. Oleh karena itu, investasi di sektor ini pun harus terus digenjot.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif, baik fiskal dan non fiskal, untuk menggenjot investasi di sektor energi baru terbarukan ini.

"Untuk meningkatkan investasi EBT, pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal," ungkapnya dalam acara PJCI-Renewable Energy Transition Pekik-Nusantara Super Grid, Rabu (07/07/2021).

Dia memaparkan sejumlah insentif tersebut, antara lain:

1. Tax Allowance

Salah satu insentif fiskal bagi pengembang energi baru terbarukan yaitu tax allowance. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2016. Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2015.

Pemerintah memberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bersih selama enam tahun sebesar 5% setiap tahunnya atau 30% dari nilai investasi, mencakup 145 segmen bisnis yang memenuhi syarat untuk tunjangan pajak, sudah diperluas dari yang mulanya hanya 129 segmen.

2. Bebas Bea Masuk

Insentif bebas Bea Masuk diatur di dalam PMK No.176 Tahun 2009 jo. PMK No. 188 Tahun 2015, PMK No. 66 Tahun 2015, dan Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017. Pembebasan bea masuk pada mesin dan peralatan, barang, dan bahan baku untuk produksi.

Insentif berupa dua tahun pembebasan bea masuk atas bahan baku, lalu tambahan dua tahun pembebasan bea masuk untuk bahan baku jika perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan produksi lokal minimal 30%.


3. Tax Holiday

Ini diatur di dalam PMK No. 35 Tahun 2018 dan Peraturan BKPM No.1 Tahun 2019. Investor mendapatkan fasilitas keringanan pajak selama 5-20 tahun dengan minimal investasi Rp 500 miliar, maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan.

Kemudian, di dalamnya juga ada insentif Mini Tax Holiday di mana investor bisa mendapatkan 5 tahun fasilitas keringanan pajak dengan minimal investasi Rp 100-500 miliar, maksimal 50% pengurangan pajak penghasilan.

"Seperti tax allowance, fasilitasi bea masuk, serta tax holiday. Kami terus berusaha untuk dapat memberikan bentuk-bentuk insentif dan instrumen keuangan baru dalam meningkatkan minat para investor," kata Ego.

Lebih lanjut dia menyampaikan untuk mencapai target-target dalam pembangunan EBT dibutuhkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan keamanan berusaha. Oleh karena itu, pemerintah kini tengah membuat Rancangan Peraturan Presiden terkait harga pembelian tenaga listrik EBT.

Lalu, juga dilakukan perbaikan peraturan Menteri ESDM terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, serta terus mendorong penyelesaian RUU EBT.

"Saya mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dengan berbagai aktivitas sesuai bidangnya untuk bersama-sama mendorong keberhasilan transisi energi dan pengembangan smart grid di Indonesia," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpres Terbit, RI Yakin Investasi Energi Hijau Akan Terkerek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular