
Pabrik-Pabrik Boleh Operasi Saat PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial dan kritikal untuk tetap beroperasi dengan sejumlah syarat. Industri pun tetap mendapatkan izin, namun perlu mengikuti aturan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yakni bagi perusahaan industri dan kawasan industri.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam webinar Kemenperin, Selasa (6/7/21).
Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat," sebut Agus.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyebut penggunaan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan.
Dasarnya adalah SE Menperin No. 2 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Sebelumnya yang berlaku adalah SE Menperin No. 8 Tahun 2020.
"Terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formulir yang telah disiapkan di akun perusahaan. Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri," jelas Eko.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. "Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial," sebutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000