
Sebelum 10 Juli Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tarif Terbaru

Jakarta, CNBC indonesia - Perlu diketahui bahwa Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar pada periode 1 - 10 setiap bulannya.
Saat ini sudah masuk Juli 2021, untuk itu persiapkan dana untuk pembayarannya.
Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan
Sementara, besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!