
Kapolri: Harus Ada Surat Izin Kerja, Atau Putar Balik!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan.
Salah satunya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait dengan izin untuk bekerja khususnya sektor esensial dan kritikal di pusat kota.
"Perlu ditertibkan semacam izin kerja. Mereka yang masuk di sektor kritikal dan esensial, selama tidak ada itu ada perdebatan dan terjadi kerumunan panjang" kata Listyo, Senin (5/7/2021).
Pihak Kepolisian, sambung Listyo akan membuat rambu peringatan 1 km sebelumnya yang isinya masyarakat harus menyiapkan dokumen untuk pemeriksaan.
"Apabila bisa menunjukkan, keterangan kerja di sektor esensial bisa diloloskan, tapi jika tidak maka harus putar balik. Karena esensi PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas," katanya.
Menurut Listyo, untuk tenaga kesehatan seluruhnya sudah pasti akan diloloskan. Sementara untuk ojek online khusus takeaway yang terkait pengantaran makanan dan minuman juga.
"Yang lain yang belum bisa menunjukkan surat keterangan kerja kita minta putar balik. Ini jelas," tegas Listyo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sebanyak 17 juta orang mendaftar Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP ini berlaku selama PPKM Darurat yang menjadi kunci bagi untuk masuk DKI Jakarta.
"Langkah yang kita lakukan adalah dengan buat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal," kata Anies di Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Ini yang menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Nah hari ini sistemnya masih uji coba, perlu saya sampaikan pagi-siang sampai sore kapasitas untuk aplikasi ini 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini masuk 17 juta pendaftar."
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapolri Pastikan Pengawasan Arus Mudik & Arus Balik Lebaran