Terlanjur Beli Token Listrik Sebelum Diskon, Bakal Diganti!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 July 2021 12:53
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha mulai Juli hingga September 2021.

Pemberian stimulus listrik ini berupa diskon tagihan listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berdaya 450 Volt Ampere (VA), dan diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA, pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50%.

Kebijakan ini secara resmi memang baru diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menghentikan program diskon tagihan listrik mulai Juli 2021 ini. Namun karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akhirnya pemerintah kembali memperpanjang program diskon listrik hingga September 2021.

Lantas, bagaimana bila Anda sudah terlanjur membeli token listrik sebelum adanya kebijakan perpanjangan diskon ini? Jangan khawatir, PLN akan memberikan restitusi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, jika ada pelanggan yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembayaran rekening listrik atau pembelian token di awal Juli, maka PLN akan memberikan restitusi.

Melalui keterangan resmi Kementerian, Senin (05/07/2021), Rida menjelaskan bahwa pelaksanaan restitusi bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan berupa nilai diskon.

Nantinya, ini akan menjadi saldo di bulan berikutnya. Sementara bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.

"Apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/ pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi," ungkapnya.

Rida menjelaskan, dalam melaksanakan program ini Kementerian ESDM meminta agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

"PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM," tegas Rida.

Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.


b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan sejak awal tahun hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan. Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus pada triwulan III ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp 6,94 triliun.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bagaimana Cara Akses Diskon Tagihan Listrik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular