Wajib Masker 3 Lapis & Tak Boleh Bicara di Transportasi Umum

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, menegaskan selama penerapan PPKM Mikro Darurat kebijakan protokol kesehatan harus diperketat. Menurut Ganip hal ini diatur Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2021.
"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan," ujar Ganip dalam konferensi pers, Jumat (2/7/202i).
Pengetatan yang dilakukan adalah, pemakaian masker kain 3 lapis atau masker medis. Masker yang dikenakan harus benar-benar menutupi hidung. Selain itu tidak berbicara 1 atau 2 arah selama perjalanan.
"Tidak boleh makan dan minum kecuali konsumsi obat," ujar Ganip.
Pada kesempatan yang sama, Ganip mengungkapkan, terdapat ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan. Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, ditambah surat keterangan negatif RT-PCR, atau rapid test antigen.
Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.
"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Aturan Perjalanan Dalam & Luar Negeri Terbaru
