Begini Aturan Perjalanan Dalam & Luar Negeri Terbaru
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
11 August 2021 18:40

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.