
Kasus Aktif Tembus 81 Ribu, Covid-19 Jakarta Tambah 9.399

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia kembali mencapai rekor sebanyak 25.830 orang. Berdasarkan data kementerian Kesehatan RI, Jumat (2/7/2021) hingga pukul 12.00 WIB, dari tambahan tersebut, total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 2,22 juta.
Bukan hanya kasus nasional yang mengalami lonjakan dan mencapai rekor terbaru, melainkan juga penambahan kasus di DKI Jakarta. Hari ini Ibu Kota mencatatkan rekor baru dengan penambahan 9.399 orang, sehingga totalnya mencapai 560.408 orang.
Sebelumnya penambahan tertinggi tercatat pada 27 Juni 2021, sebanyak 9.394 orang. Lonjakan kasus ini membuat kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan juga melonjak menjadi 81.721 orang.
Dalam sepekan terakhir yakni 26 Juni hingga 2 Juli 2021, kasus Covid di Jakarta bertambah hampir 60 ribu, tepatnya 59.012 orang. Artinya rata-rata penambahan pasien Covid-19 setiap harinya di Jakarta sebanyak hampir 8.500 orang.
Sayangnya, jumlah pasien sembuh tidak sebanding dan hanya bertambah 5.013 orang. Dengan begitu total pasien sembuh di Jakarta mencapai 473.233 orang. Sementara itu jumlah kasus meninggal bertambah 30 orang menjadi 5.454 kasus.
Lonjakan pasien yang terkadi di Ibu Kota dan beberapa daerah mengkhawatirkan seiring dengan penuhnya rumah sakit dan tenaga kesehatan yang kewalahan. Hingga 30 Juni 2021, tingkat terisian tempat tidur di Jakarta mencapai 92%.
Sementara jika dibedah lebih jauh, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di kota-kota Jakarta lebih tinggi. Kemenkes mencatat BOR di Jakarta Pusat mencapai 97%, Jakarta Barat 95%, Jakarta Selatan 93%, jakarta Utara 91%, dan Jakarta Timur 88%.
Lonjakan kasus ini terjadi ketika PPKM darurat mulai berlaku pada besok, Sabtu (3/7/2021). Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M Tirto Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.
Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," demikian disampaikan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak