Siap-siap! Dana Rp 3,6 T Siap Mengalir (Lagi) ke UMKM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 July 2021 17:35
Sri Mulyani dalam acara konferensi pers  APBN KITA edisi Mei 2021. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KITA edisi Mei 2021. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menambah 3 juta target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/7/2021).

"Respon dari APBN lain untuk merespon PPKM Darurat adalah menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) untuk 3 juta penerima baru," ujarnya.

Hal tersebut adalah sebagai salah satu respon pemerintah untuk melindungi usaha mikro di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

Sri Mulyani menjelaskan di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BPUM sebesar Rp 15,36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro. Dimana setiap usaha mikro mendapat bantuan Rp 1,2 juta. Realisasinya sampai dengan Kuartal I-II, sudah terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta usaha mikro.

"Untuk PPKM Darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggaran Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM yang bisa diberikan, sehingga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," tuturnya.

"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, adanya lonjakan kasus positif Covid-19 dan akan diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro atau PPKM Mikro Darurat diperkirakan akan membuat penyaluran BPUM terhambat.

Diperkirakan pihaknya akan kesulitan untuk melakukan proses pendataan calon penerima di dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Sehingga akan mempengaruhi proses pencairan oleh perbankan.

"Kita tidak bisa memungkiri, pembatasan PPKM ini intinya memang menjaga jarak, mengurangi kerumunan. Pada dasarnya yang tentu saja berpotensi dalam kelancaran penyaluran bantuan, baik proses pendataan dan juga proses pencairannya," ujarnya dalam dialog virtual KPC PEN, Rabu (30/6/2021).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Info Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular