
Ada Dugaan Korupsi, Kredit Macet Bikin LPEI Rugi Rp 4,7 T

Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung resmi memulai penyidikan dugaan korupsi dalam kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Tidak main-main ada kredit macet ke 9 grup usaha yang diusut oleh Kejagung. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.
"Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen risiko dalam posisi colectibility 5 atau macet per tanggal 31 Desember 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, LPEI di dalam penyaluran kredit diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.suai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi colektibility 5 atau macet per tanggal 31 Desember 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/7/2021).
"Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI, lembaga pelat merah ini membukukan rugi bersih sebesa Rp 4,7 triliun pada periode 2019. Padahal pada 2018 LPEI masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar.
Sepanjang 2019 terjadi penurunan pendapatan bunga dan usaha syariah bersih sebesar 33,45% menjadi Rp 1,42 triliun, dibandingkan 2018 senilai Rp 2,13 triliun. Sementara itu beban pada pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan membengkak hampir 4 kali lipat. Pada 2018 CKPN hanya 1,7 triliun, sementara pada 2019 menjadi Rp 6,68 triliun.
Selain kerugian, LPEI juga mencatkan penurunan aset hampir 10% menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun. Selain itu, LPEI juga mencatatkan peningkatan Non Performing Loan (NPL) Bruto sebesar 23,39%, jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 sebesar 13,73%.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI pembiayaan dan piutang bermasalah dalam rupiah naik 53,04% menjadi Rp 22,88 trilin, dari Rp 14,95 triliun pada 2018. Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar.
Pada pertengahan 2019, LPEI terkena dampak oleh gagal bayar dari Grup Duniatex dengan total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 3,04 triliun.
Sementara itu, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengungkapkan pihaknya akan terus mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab LPEI dalam dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"LPEI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendukung sektor berorientasi ekspor sesuai dengan mandat. Kami menghargai perhatian dan dukungan media kepada LPEI dalam menjalankan mandatnya dan membantu pemulihan ekonomi nasional," kata Agus ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (2/7/2021).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Rampok' Rp 2,6 T, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI