
Tidak Tutup, Ini Ritel yang Masih Boleh Buka di Mal Jakarta

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pusat perbelanjaan mulai tutup besok pada 3 - 20 Juli, sesuai aturan PPKM Darurat. Namun, tidak semua tenant di mal tutup, khususnya yang berada di sektor esensial.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menjelaskan tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan beroperasi dari tanggal 3 - 20 Juli sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kunjungan maksimal 50%.
Seperti yang masuk dalam kategori supermarket, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan kesehatan seperti pharmacy, apotek, dan toko obat. juga sektor esensial lain seperti ATM Center, kantor layanan perbankan dalam mal.
"Termasuk kategori F&B diizinkan beroperasi namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dalam sistem pesan antar/delivery. Karena layanan dine in atau makan ditempat tidak diperbolehkan," kata Ellen dalam keterangan, Jumat (2/7/2021).
Namun untuk kategori tenant non F&B di luar kategori yang disebut tidak dapat beroperasi selama PPKM Darurat. Ellen menegaskan mal di Jakarta akan mengikuti aturan dari PPKM Darurat ini guna mengurangi penularan Covid - 19.
Pengunjung Pasti Drop
Pengusaha di sektor pusat perbelanjaan memperkirakan bahwa angka kunjungan ke mal bakal turun drastis seiring adanya kebijakan PPKM darurat. Masyarakat masih takut keluar jika tidak ada keperluan penting. Namun, terpaksa keluar demi memenuhi kebutuhan yang penting.
Ellen Hidayat menilai bahwa penurunan kunjungan ke pusat belanja tidak bisa terhindarkan.
"Sebagaimana diketahui bahwa umumnya di pusat belanja kategori/ tenant yang diijinkan operasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10%-18% dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja, maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," katanya.
Pemerintah memang tetap mengizinkan beberapa tenant di mall tetap buka, antara lain supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
"Sebelum tanggal 24 Juni 2021, traffic di pusat belanja rata-rata mencapai 44 % dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemic COVID-19. Mulai tanggal 24 Juni 2021- tanggal 1 Juli 2021, traffic di pusat belanja turun sekitar 40% dari 44 %, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26 %- 28 %," jelas Ellen.
(hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi